RRI.CO.ID, Surakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis 5 November 2026.
Surat panggilan dari pihak kejaksaan telah diterima secara resmi.
Jokowi yang ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo Kamis 29 Oktober, menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Jokowi menambahkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang persidangan tersebut. Ia mengaku hanya akan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim penasihat hukum terdakwa secara jujur dan transparan.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, insyaallah saya akan hadir," kata Jokowi.
Pada kesempatan terpisah Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa surat panggilan tersebut telah diterima sejak Selasa 27 Oktober 2026.
Selain Jokowi, Syarif juga turut dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sama. Syarif menegaskan bahwa Jokowi berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Mengenai ketidakhadiran pada persidangan sebelumnya, ia menjelaskan bahwa saat itu pihak Jokowi belum menerima surat undangan resmi.
"Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari Kejaksaan untuk Bapak Ir. H. Joko Widodo. Nanti akan hadir di pengadilan pada tanggal 5 November," ujar Syarif saat memberikan keterangan di kediaman Jokowi, Solo, Kamis.
Terkait dengan berkas dan barang bukti, termasuk dokumen ijazah yang sempat menjadi sorotan, Syarif menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah berada di tangan pihak berwenang.
"Seluruh dokumen itu kemarin disita oleh pihak kepolisian. Kemudian, pada tahap selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut diberikan kepada kejaksaan," kata Syarif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk menghadirkan Jokowi dan Syarif sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dengan terdakwa Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). MI
- Pusat
- Aceh Singkil
- Ambon
- Ampana
- Atambua
- Banda Aceh
- Bandar Lampung
- Bandung
- Banjarmasin
- Banten
- Batam
- Bengkulu
- Biak
- Bogor
- Bone
- Bovendigoel
- Bukittinggi
- Cirebon
- Denpasar
- Ende
- Fak Fak
- Gorontalo
- Gunung Sitoli
- Jakarta
- Jambi
- Jayapura
- Jember
- Kaimana
- Kendari
- Kupang
- Langgur
- Lhokseumawe
- Madiun
- Makassar
- Malang
- Malinau
- Mamuju
- Manado
- Manokwari
- Mataram
- Medan
- Merauke
- Meulaboh
- Nabire
- Nunukan
- Padang
- Palangkaraya
- Palembang
- Palu
- Pekanbaru
- Pontianak
- Purwokerto
- Pusat Pemberitaan
- Ranai
- Sabang
- Samarinda
- Sampang
- Sanggau
- Saumlaki
- Semarang
- Serang
- Serui
- Sibolga
- Singaraja
- Sintang
- Skouw
- Sorong
- SPI
- Sumenep
- Sungailiat
- Sungaipenuh
- Surabaya
- Surakarta
- Tahuna
- Takengon
- Tanjungpinang
- Tarakan
- Ternate
- Toli Toli
- Voice of Indonesia
- Wamena
- Yogyakarta